Sabtu, 05 November 2016



 RESUME JURNAL KOPERASI

IJNS Volume 2 No 4 - Oktober 2013

SISTEM INFORMASI SIMPAN PINJAM PADA KOPERASI WANITA
PUTRI HARAPAN DESA JATIGUNUNG KECAMATAN TULAKAN
Hayyu Ratna Atikah, Sukadi
hayyu.ratna@gmail.com
Koperasi Wanita Putri Harapan merupakan salah satu koperasi yang mempunyai jenis usaha simpan pinjam. Koperasi ini berdiri secara resmi pada tahun 2009 dengan akta pendirian koperasi Badan Hukum No : 190/BH/XVI.18/408.33/XI/2009. Dengan jumlah anggota 103 orang pada akhir tahun 2012 pengelolaan keuangan pada Koperasi Wanita Putri Harapan ini masih menggunakan sistem konvensional yaitu menggunakan buku dan Microsoft Excel. Dengan jumlah anggota yang ada di Koperasi Wanita Putri Harapan cara ini kurang efektif karena transaksi simpan pinjam yang terjadi semakin tinggi sehingga penghitungan juga semakin banyak. Dalam pengolahan akuntansi juga membutuhkan ketelitian karena banyak pengulangan penulisan yang membutuhkan ketelitian dan pemborosan waktu pengerjaan. Dengan adanya permasalahan tersebut, Koperasi Wanita Putri Harapan perlu manggunakan sistem terkomputerisasi yaitu dengan menggunakan sistem informasi simpan pinjam yang dapat membantu dalam proses pengolahan data simpan pinjam dan akuntansi secara lebih cepat, mudah dan menghasilkan data akurat.

1)      Sistem. Sistem adalah sekelompok unsur yang erat hubungannya satu dengan yang lain, yang berfungsi bersam  a-sama untuk mencapai tujuan tertentu. (Tata Sutabri,2005 : 8)

2)      Informasi. Informasi adalah data yang berguna yang diolah sehingga dapa dijadikan dasar untuk mengambil keputusan yang tepat. (Tata Sutabri, 2004: 6)

3)      Sistem Informasi. Sistem informasi adalah kumpulan elemen yang saling berhubungan satu sama lain yang membentuk satu kesatuan untuk mengintegrasikan data, memproses dan menyimpan serta mendistribusikan informasi. (Budi Sutejdo Dharma Oetomo, 2002 : 10)

4)      Koperasi. Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang No. 25 / Tahun 1992 tentang Koperasi (yang selanjutnya disebut UUPerkop) koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (H. Budi Untung, 2005 : 2)

5)      Flowchart. Flowchart adalah untaian simbol gambar (chart) yang menunjukkan aliran (flow) dari proses terhadap data. Simbol-simbol flowcart dapat diklasifikasikan menjadi simbol untuk program dan simbol untuk sistem (peralatan hardware). (Suarga, 2006 : 6)

6)      Data Flow Diagram (DFD). Data flow diagram yaitu suatu network yang menggambarkan suatu sistem automat / komputerisasi, manualisasi atau gabungan dari keduanya, yang penggambarannya disusun dalam bentuk kumpulan komponen sistem yang saling berhubungan sesuai dengan aturan mainnya. (Tata Sutabri, 2004 : 163)

7)      Basis Data. Basis data adalah suatu susunan/kumpulan data operasional lengkap dari suatu organisasi/perusahaan yang diorganisir/dikelola dan disimpan secara terintegrasi dengan menggunakan metode tertentu menggunakan komputer sehingga mampu menyediakan informasi optimal yang diperlukan pemakainya. (Linda Marlinda, 2004 :1)

8)      Relasi. Relasi adalah suatu himpunan entitas dengan himpunan entitas yang lainnya. Misalnya entitas Mahasiswa memiliki hubungan tertentu dengan entitas Matakuliah (Mahasiswa mengambil Matakuliah). (Adi Nugroho,2011 : 56)

9)      ERD. Perancangan basis data dengan menggunakan model entity relationship adalah dengan menggunakan Entity Relationship Diagram (ERD). Model Entity Relationship merupakan suatu model untuk menjelaskan hubungan antar data dalam basis data berdasarkan suatu persepsi bahwa real world terdiri dari object-object tersebut. Relasi antar object dilukiskan dengan menggunakan simbolsimbol grafis tertentu. (Kusrini (2007 : 21)

10)   PHP.(PHP : Hypertext Preprocessor) adalah bahasa server-sidscripting yang menyatu dengan HTML untuk membuat halaman web yang dinamis. (M. Rudiyanto Arief, 2011 : 43)

11)  MySQL. MySQL adalah sebuah program server database yang bersifat gratis. (Ari Prabawati, 2010 : 2). Server database adalah program yang digunakan untuk menyimpan data yang akan diolah di halaman web. (M. Rudiyanto Arief, 2011 :20)

12)  Web. Web adalah salah satu aplikasi yang berisikan dokumen-dokumen multimedia (teks, gambar, suara, animasi, video) di dalamnya yang menggunakan protokol HTTP (hipertext transfer protocol) dan untuk mengaksesnya menggunakan perangkat lunak yang disebut browser. (M. Rudiyanto Arief, 2011 : 7)

KESIMPULAN :
Sistem Informasi Simpan Pinjam pada Koperasi Wanita Putri Harapan dibuat Dengan menggunakan bahasa pemrograman PHP dan database MySQL. Sistem informasi ini berbentuk halaman web dan dapat dibuka dengan menggunakan web browser. Dengan menggunakan Sistem Informasi Simpan Pinjam pengolahan simpan pinjam dan akuntansi menjadi lebih mudah, pembuatan laporan lebih cepat dengan data akurat.



Vol. 6 No. 2 Desember 2013

ANALISIS LAPORAN KEUANGAN SEBAGAI ALAT PENILAIAN
KINERJA KEUANGAN PADA KOPERASI
(STUDI PADA KOPERASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG PERIODE 2009-2012)

Dinastya Saraswati
Suhadak
Siti Ragil Handayani
Fakultas Ilmu Administrasi
Universitas Brawijaya
Malang
E-mail: dinastya.saraswati@yahoo.com

Koperasi sebagai badan usaha yang berbeda, memiliki indikator khusus dalam menentukan prestasi kinerja. Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2002 mengeluarkan pedoman khusus untuk menilai keberhasilan kinerja koperasi melalui Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No.129/KEP/M.KUKM/XI/2002 tentang Klasifikasi Koperasi, kemudian pada tahun 2007 Pemerintah Republik Indonesia menyempurnakan pedoman klasifikasi koperasi tersebut melalui Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 22/PER/M.KUKM/IV/2007 yang berisi tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi, dengan terbitnya peraturan ini, maka Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No.129/KEP/M. KUKM/XI/2002 tentang Klasifikasi Koperasi dinyatakan tidak berlaku. Di dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 22/PER/M.KUKM/IV/2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi ini, terdapat indikator-indikator pengukuran keberhasilan kinerja keuangan koperasi yang dihitung berdasarkan analisis rasio meliputi struktur permodalan, likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas koperasi.

           
Laporan keuangan adalah merupakan hasil dari proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi antara data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang bersangkutan dengan data atau aktivitas perusahaan tersebut (Munawir, 2007:2). Laporan keuangan merupakan laporan yang memberikan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi (SAK, 2007:4). Jadi dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan merupakan sumber informasi yang diperlukan sebagai salah satu sarana pengkomunikasian informasi keuangan kepada pihak- pihak diluar korporasi. Laporan keuangan yang menggambarkan kondisi keuangan dan kinerja perusahaan biasanya dalam bentuk neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas serta laporan ekuitas pemilik atau pemegang saham. Catatan atas laporan keuangan atau pengungkapan juga merupakan bagian integral dari setiap laporan keuangan, sebagai pertanggungjawaban manajemen kepada pihak perusahaan dan untuk memberikan informasi keuangan kepada pihak yang berkepentingan terhadap perkembangan perusahaan.

            Menurut Sucipto (2003:34), pengertian kinerja keuangan adalah “penentuan ukuran-ukuran tertentu yang dapat mengukur keberhasilan suatu perusahaan dalam menghasilkan laba.” Salah satu untuk mengetahui kesehatan manajemen keuangan perusahaan. Maka yang harus dilakukan adalah dengan melihat kinerja keuangan perusahaan dari laporan keuangan perusahaan tersebut. Kinerja keuangan adalah suatu analisis yang dilakukan untuk melihat sejauhmana suatu perusahaan telah melaksanakan dengan menggunakan aturan-aturan pelaksanaan keuangan secara baik dan benar. Adapun tahap-tahap dalam menganalisis kinerja keuangan perusahaan. Menurut Fahmi, 2011:2) ada lima (5) tahap dalam menganalisis kinerja keuangan suatu perusahaan secara umum, yaitu : Melakukan review terhadap data laporan keuangan, Melakukan perhitungan, Melakukan perbandingan terhadap hasil hitungan yang telah diperoleh, Melakukan penafsiran (interpretasi) terhadap berbagai permasalahan yang ditemukan, Mencari dan memberikan pemecahan masalah (solution) terhadap berbagai permasalahan yang ditemukan.

KESIMPULAN :

1.      Berdasarkan perhitungan dan analisis perbandingan laporan keuangan selama tahun 2009     hingga tahun 2011, koperasi ini menunjukkan keadaan sebagai berikut:

a.       Pada tahun 2009 dibandingkan tahun 2012 likuiditas dianggap baik, dan selama 4 periode dari tahun 2009 hingga tahun 2012 peran modal yang berasal dari kreditur lebih dominan dibandingkan modal sendiri.
b.      Periode tahun 2009 hingga tahun 2012 jumlah penerimaan SHU operasional mengalami peningkatan tiap tahunnya, sedangkan untuk kenaikan jumlah SHU bersih, pada periode 2009 hingga 2010 lebih besar dibanding periode 2010 hingga 2012.
2.      Berdasarkan perhitungan dan analisis rasio keuangan secara umum, koperasi ini menunjukkan keadaan sebagai berikut :

a.       Tingkat likuiditas selama periode tahun 2007 hingga tahun 2009 bila dilihat dari rasio current ratio, dan cash ratio, menunjukkan pergerakan yang fluktuasi. Pada tahun 2012 merupakan tahun dengan likuiditas tertinggi dibandingkan tahun 2009 sampai dengan 2011, sedangkan untuk cash ratio, untuk tahun 2009 dianggap lebih baik dibandingkan dengan tahun 2010 sampai dengan tahun 2011.
b.      Tingkat rasio hutang bila dilihat berdasarkan debt ratio menunjukkan bahwa KPRI Universitas Brawijaya Malang pada tahun 2009 hingga tahun 2012 masih dominan mengandalkan modal pinjaman untuk membiayai total aktiva, untuk debt to equity ratio yang merupakan indikator hubungan antara jumlah pinjaman jangka panjang yang diberikan oleh kreditur dengan jumlah modal sendiri koperasi, menunjukkan bahwa pada periode tahun 2012 merupakan periode dimana memiliki angka rasio debt to equity ratio tertinggi dibandingkan tahun 2009 sampai dengan tahun 2011.
c.       Tingkat rasio aktivitas bila dilihat berdasarkan total assets turnover cenderung meninkgat dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, hal tersebut menunjukkan bahwa koperasi mampu menjaga konsistensi dalam hal efisiensi penggunaan keseluruhan aktiva dalam menghasilkan volume penjualan.
d.      Tingkat rasio profitabilitas KPRI Universitas Brawijaya Malang dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 berfluktuasi tetapi cenderung mengalami penurunan, hal itu dapat dilihat berdasarkan gross profit margin, operating profit margin, net profit margin, return on investment serta return on equity.

3.      Berdasarkan perhitungan rasio menurut pedoman pemeringkatan koperasi, koperasi ini menunjukkan keadaan sebagai berikut :

a.       Struktur permodalan KPRI Universitas Brawijaya Malang selama 4 tahun periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 mendapat kategori “jelek”.
b.      Likuiditas koperasi ini pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 mendapat kategori “sangat ideal”, namun pada tahun 2012 angka rasio likuiditas meningkat sehingga masuk dalam kategori “sangat tidak ideal”.
c.       Tingkat solvabilitas selama 4 periode dari tahun 2009 hingga tahun 2012 memperoleh memperoleh kategori “ideal”.
d.      Tingkat profitabilitas KPRI Universitas Brawijaya Malang selama 4 tahun periode memperoleh kategori “kurang baik”, sehingga dapat dikatakan bahwa kinerja koperasi ini dalam memperoleh laba cukup baik dan perlu ditingkatkan.
e.       Tingkat aktivitas koperasi ini dari tahun 2009 hingga tahun 2011 memperoleh kategori “cukup efektif”, sedangkan pada tahun 2012 memperoleh kategori “tidak efektif”


JURNAL VOLUME 5 - AGUSTUS 2010 : 1 - 29

ANALISIS TIPOLOGI DAN POSISI KOPERASI PENERIMA
PROGRAM PERKASSA
STUDI KASUS DI SUMATERA SELATAN*)
Johnny W. Situmorang**)

Perempuan telah diakui oleh berbagai kalangan berperan ganda dalam kehidupan sehari-hari, terutama penopang perekonomian rumahtangga, dalam era globalisasi dengan persaingan sebagai atribut utama (Hutagaol, 2008). Pertama, sebagai ibu rumahtangga yang mengurusi kehidupan rumahtangga dan kedua sebagai pekerja atau pengusaha yang mampu memberikan nafkah atau tambahan penghasilan pada keluarga, baik sebagai pelaku ekonomi utama keluarga maupun pelengkap sumber pendapatan keluarga. Di Bangladesh, DR. M. Yunus memperoleh hadiah Nobel Perdamaian atas karyanya mengembangkan kredit mikro untuk perempuan pelaku usaha (Counts, 2008). Posisi perempuan Indonesia sangat nyata mendukung kesejahteraan keluarga. Sebagai pelaku ekonomi keluarga, pada umumnya perempuan Indonesia bergerak pada usaha skala sangat mikro sampai mikro, dan usaha bersifat nonformal, di bidang usaha produksi dan jasa.
 Memperhatikan peran sentral perempuan, pemberdayaan perempuan menjadi bagian tak terpisahkan dalam program pembangunan nasional di Indonesia. Program pemberdayaan harus terarah agar efektif mencapai sasaran dalam rangka peningkatan kesejahteraan keluarga. Pemberdayaan sangatlah sukar dilaksanakan manakala individu perempuan tidak berkelompok dalam satu wadah. Teori sosiologi telah mengungkapkan bahwa peningkatan kesejahteraan dan usaha rakyat haruslah melalui pendekatan kelompok agar tepat sasaran, efektif, dan ada proses pembelajaran di dalamnya.
 Pemberdayaan perempuan oleh Kementerian Koperasi dan UKM ketika itu mengenalkan Program Perkassa (Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera) melalui koperasi. Artinya, perempuan digalang dalam wadah koperasi agar dapat memperoleh dukungan Program Perkassa. Koperasi relevan dalam menghadapi globalisasi (Situmorang, 2002). Sejak tahun 2007, telah berkembang koperasi perempuan dengan kategori Koperasi Wanita (Kopwan) di antara ratusan ribu koperasi di Indonesia
Sejarah pengembangan koperasi sebagai pilar perekonomian rakyat mengalami pasang-surut. Sehingga perjalanan koperasi menghadapi sejuta tantangan (Sinaga dkk, 2006). Pengembangan Program Perkassa adalah bentuk intervensi pemerintah dengan memberikan dana bergulir bagi masyarakat, khususnya wanita pengusaha, agar koperasi dan UKM semakin maju. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan KUKM dalam rangka meningkatkan kapasitas, produktivitas, dan daya saing KUKM dan alat pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional (Anonim, 2008). Miliaran rupiah dana APBN telah disalurkan untuk pembiayaan program tersebut, mencakup ribuan unit Kopwan yang tersebar di semua propinsi. Memperhatikan dimensi program tersebut. Permasalahan yang muncul adalah sejauhmana dampak Program Perkassa terhadap perkembangan perkoperasian, khususnya Kopwan dan peran perempuan pengusaha anggota koperasi.
Dari uraian sebelumnya, tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui tipologi dan posisi Kopwan penerima Program Perkassa dalam perkembangan perkoperasian khususnya dan perempuan pengusaha umumnya. Tulisan ini diharapkan bermanfaaat dalam hal proses pengambilan kebijakan pembangunan Kopwan dan perempuan pengusaha serta pengembangan Kopwan sebagai lembaga bisnis bagi perempuan pengusaha. Analisis Tipologi dan Posisi Koperasi Penerima Program Perkassa Studi Kasus di Sumatera Selatan (Johnny W. Situmorang)


METODE

Tulisan ini merupakan ‘review’ dari hasil Kajian Dampak Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (Perkassa) oleh Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UMKM (Anonim, 2009). Sejalan dengan permasalahan dan tujuan, pendekatan analisis adalah dengan manajemen stratejik (Pearce II and Robinson, 2000), ekonomi (Johnson, 1986), dan sosial (Adi, 2005) yang mampu menjelaskan posisi Kopwan setelah menerima Program Perkassa. Model Analisis ini menggunakan indeks dengan terlebih dahulu dilakukan analisis faktor berdasarkan PCA (Principal Component Analysis). PCA berguna menyeleksi variabel agar diperoleh variabel yang dominan sebagai penciri kelembagaan (PCA menggunakan data Sumatera Selatan, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan). Dengan menggunakan Skala Lykert (Sugiyono, 2008; Riduwan dan Akdon, 2005). Indeks diperoleh sebagai nilai harapan (expected value) dari interaksi bobot variable dan indikator internal dan eksternal (Situmorang, 2008 dan 2008). Indikator eksternal dibedakan atas lingkungan operasional, lingkungan industrial, dan lingkungan jauh (Situmorang, 2008). Analisis posisi menggunakan SWOTLykert (Sugiyono, 2008; Riduwan dan Akdon, 2005). Indeks diperoleh sebagai nilai harapan (expected value) dari interaksi bobot variable dan indikator internal dan eksternal (Situmorang, 2008 dan 2008). Indikator eksternal dibedakan atas lingkungan operasional,

Dari uraian sebelumnya dapat dinyatakan faktor-faktor eksternal dan internal yang menjelaskan tipologi, faktor-faktor yang paling menonjol, dan posisi Kopwan dalam Program Perkassa. Secara umum, Program Perkassa di Sumatera Selatan termasuk berhasil serta dapat memajukan koperasi, khususnya Koperasi Wanita dan wanita pengusaha. Namun Program Perkassa ini lebih pada stimulan pengembangan wanita pengusaha dan Kopwan. Sejalan dengan manfaat analisis ini, pengungkapan faktor-faktor tersebut dapat menjadi masukan dalam pengambilan keputusan kelanjutan dari program ini. Model Program Perkassa ini dapat dikembangkan oleh pemerintah dan koperasi lebih luas lagi. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan performa koperasi adalah memberikan penyuluhan secara terus menerus dan pelatihan manajemen dan organisasi yang berlanjut agar sistem
Perkassa ini dapat berlanjut. Disamping itu, kebijakan pemerintah harus dikeluarkan untuk dana bergulir agar dapat kembali digunakan oleh Kopwan dan anggota untuk ekspansi bisnis.







Kamis, 06 Oktober 2016

makalah tata cara pendirian koperasi



TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

Kata pengantar
Segala puji kami ucapkan kehadirat  ALLAH SWT yang senantiasa mencurahkan segala nikmat dan kerunianya kepada saya, yang senantiasa diberi kekuatan untuk menyelesaikan tugas saya. Salah satunya adalah saya bisa menyelesaikan tugas membuat tulisan dalammata kuliah Ekonomi Koperasi ini selesai pada tepat waktunya.Tak lupa pula saya ucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah membantu saya dalam menyelesaikan tugas makalah ini.Tulisan ini berjudul “ Tata Cara Mendirikan Koperasi ”.Maka dari tulisan ini saya susun sebagai tugas kuliah saya. Oleh karena itu saya berharap dari pembaca bisa terinspriasi atas tulisan yang disampaikan di dalam tulisan saya ini. Disni saya hanya mencantumkan beberapa contoh saja. Adapun bila didalam tulisan saya ini ada kekurangan dalam penulisan ataupun ada kata-kata yang tidak patut disampaikan, mohon diberi maaf. Melihat ini adalah suatu pembelajaran dari saya, dan harap pembaca memakluminya. Dan sayasangat mengharapkan saran dan pendapat dari pembaca sekalian yang mungkin akan saya perbaiki pada tugas-tugas saya kemudian..
Depok  , 04 oktober 2016

Penulis










BAB I
 PENDAHULUAN
Latar belakang
 Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluagaan. Dalam upaya membangun koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomiannasional dan perkembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggung  jawab pemerintah. Dengan demikian baik bagi masyarakat maupun pembina atau pejabat yangberwenang mempunyai suatu pedoman dan kesamaan langkah dalam rangka memproses pendirian koperasi sampai dengan mendapatkan status Badan Hukum dengan proseduryang pasti dan benar.
   Perumusan Masalah
            Di dalam penulisan Makalah  diperlukan sumber informasi yang luas agar didalam penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan Makalah  agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang timbul dalam perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam Makalah  dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi,
1.3     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.4      Kegunaan Penulisan
Kegunaan utama dari makalah ini diharapkan tercapai, yaitu :
1. Kegunaan secara teoritis
 Dalam makalah ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya perkoperasian di Indonesia


2. Kegunaan secara praktis
Selain kegunaan secara teoritis, diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan secara praktis, yaitu :
a)        Memberi sumbangan pemikiran mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
b)        Memberi sumbangan kepada semua pihak yang terkait dalam perkembangan pengaturan pendirian koperasi di Indonesia; 





























BAB II
PEMBAHASAN
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia

  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Syarat-syarat Mendirikan sebuah Koperasi

Sebuah koperasi dapat didirikan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Koperasi harus memiliki sejumlah anggota
Anggota harus terdiri dari warga negara Indonesia yang:
  • Mampu untuk melakukan tindakan hukum,
  • Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi,
  • Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
Anggota yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi harus memiliki AD dan ART
Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah kerja koperasi, apa asas, tujuan, dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan ART.
Dalam Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
  • Daftar nama pendiri,
  • Nama dan tempat kedudukan,
  • Maksud dan tujuan serta bidang usaha,
  • Ketentuan mengenai keanggotaa,
  • Ketentuan mengenai Rapat Anggota,
  • Ketentuan mengenai pengelolaan,
  • Ketentuan mengenai permodalan,
  • Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
  • Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha,
  • Ketentuan mengenai sanksi.
Koperasi harus memiliki pengurus
Setiap organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun koperasi harus mempunyai pengurus dan ketentuan sebagai berikut:
  • Tugas/kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
  • Pengurus dapat mempekerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
  • Pengurus bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang:
  1. Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan
  2. Segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya  kepada pejabat.
  • Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya. Untuk keperluan itu, ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan perbendaharaan, serta persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan koperasi.
  • Pengurus wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.
  • Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
  • Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.
Koperasi harus memperoleh pengesahan sebagai bahan hukum koperasi
Cara-cara mendapatkan badan hukum koperasi adalah sebagai berikut:
  • Untuk mendapatkan hak badan hukum, pendiri koperasi mengajukan akta pendirian kepada pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu di antaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat.
  • Pada waktu menerima akta pendirian, pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang bertanggal kepada pendiri koperasi.
  • Jika pejabat berpendapat bahwa isi akta pendirian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
  • Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
  • Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas kuasa  menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat, sedangkan yang lainnya (yang bermaterai) dikirimkan kepada pendiri koperasi.
  • Jika terdapat perbedaan antara kedua fakta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar.
  • Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam berita negara.
  • Buku daftar umum berserta akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
  • Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea materai atas akta pendirian.
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Untuk mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud di atas, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.
Pengesahan akta pendirian koperasi:
  • Diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
  • Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian koperasi ditolak, maka alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri koperasi secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian koperasi sebagaimana dimaksud di atas, para pendiri koperasi yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan ulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang dimaksud, diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Perubahan Anggaran Dasar suatu koperasi dilakukan oleh Rapat Anggota koperasi yang bersangkutan. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi, perlu dimintakan pengesahan kepada pemerintah.
Hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan pengesahan pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha.
Pengesahan yang dimaksud dalam penggabungan dan perubahan bidang usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan dalam hal pembagian merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar atau pengesahan badan hukum baru.
Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, atau koperasi akan lebih dapat:
  • Menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain, atau
  • Bersama koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru.
Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing koperasi. Penggabungan atau yang dikenal dengan istilah amalgamasi dan peleburan hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan koperasi sesuai dengan kepentingan anggota.
Struktur Internal Organisasi Koperasi

     Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4U5CiA8-0_1XsfjhxhaAWQRFNdzeeMa-8BoYOhudcjvflalB4yPyLw_80yFpfbVT1qvu4VLA3NlpwBuKpUb-stAocgQb-9WutvPuTd3dVuK07sa0zj1G3Dr2uZFJ22sHsPI6fiYVEXWIA/s400/internal.jpg


Anggota               : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota   : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus             :  melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas           : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola            : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.



Struktur Eksternal Organisasi Koperasi

Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipp-MjEoaynBxqY-iOKDtK641-xQkaXedICw8ZnEaFsrEi4hoFfMl0mvQ2T_tws1_X7xMKm_AFjSVo1371hKgmeeiTGBFNrMcmFK7Vrw4HGJgIxe347ktURvDbXi-mC0EMmc540KrcbI8o/s400/eksternal.jpg


Koperasi induk          : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
Koperasi gabungan   : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi pusat          : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
Koperasi primer        :  koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan Koperasi adalah suatu perkumpulan orang-orang atau badan hukum yang tujuannya untu kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung asas kekeluargaan yang saling bergotong-royong dan tolong- menolong diantara anggota koperasi. Koperasi dididirikan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan berdasarkan kepada asas kekeluargaan yang saling bekerja sama dan bahu-membahu untuk sama-sama maju demi mencapai tujuan kesejahteraan.
 B. Saran Penulis hanyalah sebagai seorang manusia biasa yang tidak pernah luput dari kesalahan. Dan dari pembuatan makalah ini mungkin banyak terdapat kesalahan dan kekurangan didalam makalah yang saya buat dan saya sangat mengharapkan maaf dari pembaca. Dan diharapkan sebagai mahasiswa yang masih haus akan ilmu tentang hukum, tidak ada salahnya kita terus menggali ilmu terutama yang sudah tersaji didalam makalah ini.