TATA
CARA PENDIRIAN KOPERASI
Kata pengantar
Segala puji kami ucapkan kehadirat ALLAH SWT yang senantiasa mencurahkan segala nikmat
dan kerunianya kepada saya, yang senantiasa diberi kekuatan untuk menyelesaikan
tugas saya. Salah satunya adalah saya bisa menyelesaikan tugas membuat tulisan
dalammata kuliah Ekonomi Koperasi ini selesai pada tepat waktunya.Tak lupa pula
saya ucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah membantu saya dalam
menyelesaikan tugas makalah ini.Tulisan ini berjudul “ Tata Cara Mendirikan
Koperasi ”.Maka dari tulisan ini saya susun sebagai tugas kuliah saya. Oleh
karena itu saya berharap dari pembaca bisa terinspriasi atas tulisan yang
disampaikan di dalam tulisan saya ini. Disni saya hanya mencantumkan beberapa
contoh saja. Adapun bila didalam tulisan saya ini ada kekurangan dalam penulisan
ataupun ada kata-kata yang tidak patut disampaikan, mohon diberi maaf. Melihat ini
adalah suatu pembelajaran dari saya, dan harap pembaca memakluminya. Dan
sayasangat mengharapkan saran dan pendapat dari pembaca sekalian yang mungkin
akan saya perbaiki pada tugas-tugas saya kemudian..
Depok , 04
oktober 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluagaan. Dalam upaya membangun
koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomiannasional
dan perkembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi
dan kaidah-kaidah ekonomi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan
Pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum Koperasi,
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan pembubaran koperasi merupakan
wewenang dan tanggung jawab pemerintah.
Dengan demikian baik bagi masyarakat maupun pembina atau pejabat yangberwenang
mempunyai suatu pedoman dan kesamaan langkah dalam rangka memproses pendirian
koperasi sampai dengan mendapatkan status Badan Hukum dengan proseduryang pasti
dan benar.
Perumusan Masalah
Di dalam penulisan Makalah diperlukan sumber informasi yang luas agar
didalam penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin
dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan
menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan Makalah agar dapat terhindar dari
kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang
timbul dalam perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam Makalah
dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi,
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan
dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.4 Kegunaan Penulisan
Kegunaan utama
dari makalah ini diharapkan tercapai, yaitu :
1. Kegunaan secara teoritis
Dalam makalah ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan
bagi Ilmu Sosial khususnya perkoperasian di Indonesia
2. Kegunaan secara praktis
Selain kegunaan
secara teoritis, diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan
secara praktis, yaitu :
a) Memberi sumbangan pemikiran mengenai
sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
b) Memberi sumbangan kepada semua pihak
yang terkait dalam perkembangan pengaturan pendirian koperasi di Indonesia;
BAB II
PEMBAHASAN
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum
untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip
koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di
umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan
terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No.
25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh
undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya
untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Syarat-syarat Mendirikan sebuah Koperasi
Sebuah koperasi dapat didirikan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:Koperasi harus memiliki sejumlah anggota
Anggota harus terdiri dari warga negara Indonesia yang:
- Mampu untuk melakukan tindakan hukum,
- Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi,
- Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
Koperasi harus memiliki AD dan ART
Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah kerja koperasi, apa asas, tujuan, dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan ART.
Dalam Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
- Daftar nama pendiri,
- Nama dan tempat kedudukan,
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha,
- Ketentuan mengenai keanggotaa,
- Ketentuan mengenai Rapat Anggota,
- Ketentuan mengenai pengelolaan,
- Ketentuan mengenai permodalan,
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha,
- Ketentuan mengenai sanksi.
Setiap organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun koperasi harus mempunyai pengurus dan ketentuan sebagai berikut:
- Tugas/kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
- Pengurus dapat mempekerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
- Pengurus bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang:
- Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan
- Segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya kepada pejabat.
- Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya. Untuk keperluan itu, ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan perbendaharaan, serta persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan koperasi.
- Pengurus wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.
- Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
- Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.
Cara-cara mendapatkan badan hukum koperasi adalah sebagai berikut:
- Untuk mendapatkan hak badan hukum, pendiri koperasi mengajukan akta pendirian kepada pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu di antaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat.
- Pada waktu menerima akta pendirian, pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang bertanggal kepada pendiri koperasi.
- Jika pejabat berpendapat bahwa isi akta pendirian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
- Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
- Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas kuasa menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat, sedangkan yang lainnya (yang bermaterai) dikirimkan kepada pendiri koperasi.
- Jika terdapat perbedaan antara kedua fakta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar.
- Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam berita negara.
- Buku daftar umum berserta akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
- Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea materai atas akta pendirian.
Pengesahan akta pendirian koperasi:
- Diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
- Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian koperasi sebagaimana dimaksud di atas, para pendiri koperasi yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan ulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang dimaksud, diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Perubahan Anggaran Dasar suatu koperasi dilakukan oleh Rapat Anggota koperasi yang bersangkutan. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi, perlu dimintakan pengesahan kepada pemerintah.
Hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan pengesahan pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha.
Pengesahan yang dimaksud dalam penggabungan dan perubahan bidang usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan dalam hal pembagian merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar atau pengesahan badan hukum baru.
Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, atau koperasi akan lebih dapat:
- Menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain, atau
- Bersama koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru.
Struktur
Internal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan
perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi
koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara
rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung
jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung
jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat
organisasi lainnya
Untuk lebih
jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
Anggota :
setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan
persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur
eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi
sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk
pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya.
Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat,
dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat
pada berikut.
Koperasi induk
: gabungan dari paling sedikit 3 koperasi
gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi pusat
: gabungan dari paling sedikit 4 koperasi
primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan Koperasi adalah suatu perkumpulan orang-orang atau badan hukum
yang tujuannya untu kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut
mengandung asas kekeluargaan yang saling bergotong-royong dan tolong- menolong
diantara anggota koperasi. Koperasi dididirikan untuk mewujudkan kesejahteraan
rakyat Indonesia dengan berdasarkan kepada asas kekeluargaan yang saling
bekerja sama dan bahu-membahu untuk sama-sama maju demi mencapai tujuan
kesejahteraan.
B. Saran Penulis hanyalah sebagai
seorang manusia biasa yang tidak pernah luput dari kesalahan. Dan dari
pembuatan makalah ini mungkin banyak terdapat kesalahan dan kekurangan didalam
makalah yang saya buat dan saya sangat mengharapkan maaf dari pembaca. Dan
diharapkan sebagai mahasiswa yang masih haus akan ilmu tentang hukum, tidak ada
salahnya kita terus menggali ilmu terutama yang sudah tersaji didalam makalah
ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar