Kamis, 06 Oktober 2016

makalah tata cara pendirian koperasi



TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

Kata pengantar
Segala puji kami ucapkan kehadirat  ALLAH SWT yang senantiasa mencurahkan segala nikmat dan kerunianya kepada saya, yang senantiasa diberi kekuatan untuk menyelesaikan tugas saya. Salah satunya adalah saya bisa menyelesaikan tugas membuat tulisan dalammata kuliah Ekonomi Koperasi ini selesai pada tepat waktunya.Tak lupa pula saya ucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah membantu saya dalam menyelesaikan tugas makalah ini.Tulisan ini berjudul “ Tata Cara Mendirikan Koperasi ”.Maka dari tulisan ini saya susun sebagai tugas kuliah saya. Oleh karena itu saya berharap dari pembaca bisa terinspriasi atas tulisan yang disampaikan di dalam tulisan saya ini. Disni saya hanya mencantumkan beberapa contoh saja. Adapun bila didalam tulisan saya ini ada kekurangan dalam penulisan ataupun ada kata-kata yang tidak patut disampaikan, mohon diberi maaf. Melihat ini adalah suatu pembelajaran dari saya, dan harap pembaca memakluminya. Dan sayasangat mengharapkan saran dan pendapat dari pembaca sekalian yang mungkin akan saya perbaiki pada tugas-tugas saya kemudian..
Depok  , 04 oktober 2016

Penulis










BAB I
 PENDAHULUAN
Latar belakang
 Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluagaan. Dalam upaya membangun koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomiannasional dan perkembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggung  jawab pemerintah. Dengan demikian baik bagi masyarakat maupun pembina atau pejabat yangberwenang mempunyai suatu pedoman dan kesamaan langkah dalam rangka memproses pendirian koperasi sampai dengan mendapatkan status Badan Hukum dengan proseduryang pasti dan benar.
   Perumusan Masalah
            Di dalam penulisan Makalah  diperlukan sumber informasi yang luas agar didalam penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan Makalah  agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang timbul dalam perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam Makalah  dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi,
1.3     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.4      Kegunaan Penulisan
Kegunaan utama dari makalah ini diharapkan tercapai, yaitu :
1. Kegunaan secara teoritis
 Dalam makalah ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya perkoperasian di Indonesia


2. Kegunaan secara praktis
Selain kegunaan secara teoritis, diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan secara praktis, yaitu :
a)        Memberi sumbangan pemikiran mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
b)        Memberi sumbangan kepada semua pihak yang terkait dalam perkembangan pengaturan pendirian koperasi di Indonesia; 





























BAB II
PEMBAHASAN
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia

  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Syarat-syarat Mendirikan sebuah Koperasi

Sebuah koperasi dapat didirikan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Koperasi harus memiliki sejumlah anggota
Anggota harus terdiri dari warga negara Indonesia yang:
  • Mampu untuk melakukan tindakan hukum,
  • Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi,
  • Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
Anggota yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi harus memiliki AD dan ART
Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah kerja koperasi, apa asas, tujuan, dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan ART.
Dalam Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
  • Daftar nama pendiri,
  • Nama dan tempat kedudukan,
  • Maksud dan tujuan serta bidang usaha,
  • Ketentuan mengenai keanggotaa,
  • Ketentuan mengenai Rapat Anggota,
  • Ketentuan mengenai pengelolaan,
  • Ketentuan mengenai permodalan,
  • Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
  • Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha,
  • Ketentuan mengenai sanksi.
Koperasi harus memiliki pengurus
Setiap organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun koperasi harus mempunyai pengurus dan ketentuan sebagai berikut:
  • Tugas/kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
  • Pengurus dapat mempekerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
  • Pengurus bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang:
  1. Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan
  2. Segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya  kepada pejabat.
  • Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya. Untuk keperluan itu, ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan perbendaharaan, serta persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan koperasi.
  • Pengurus wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.
  • Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
  • Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.
Koperasi harus memperoleh pengesahan sebagai bahan hukum koperasi
Cara-cara mendapatkan badan hukum koperasi adalah sebagai berikut:
  • Untuk mendapatkan hak badan hukum, pendiri koperasi mengajukan akta pendirian kepada pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu di antaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat.
  • Pada waktu menerima akta pendirian, pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang bertanggal kepada pendiri koperasi.
  • Jika pejabat berpendapat bahwa isi akta pendirian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
  • Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
  • Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas kuasa  menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat, sedangkan yang lainnya (yang bermaterai) dikirimkan kepada pendiri koperasi.
  • Jika terdapat perbedaan antara kedua fakta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar.
  • Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam berita negara.
  • Buku daftar umum berserta akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
  • Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea materai atas akta pendirian.
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Untuk mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud di atas, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.
Pengesahan akta pendirian koperasi:
  • Diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
  • Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian koperasi ditolak, maka alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri koperasi secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian koperasi sebagaimana dimaksud di atas, para pendiri koperasi yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan ulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang dimaksud, diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Perubahan Anggaran Dasar suatu koperasi dilakukan oleh Rapat Anggota koperasi yang bersangkutan. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi, perlu dimintakan pengesahan kepada pemerintah.
Hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan pengesahan pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha.
Pengesahan yang dimaksud dalam penggabungan dan perubahan bidang usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan dalam hal pembagian merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar atau pengesahan badan hukum baru.
Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, atau koperasi akan lebih dapat:
  • Menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain, atau
  • Bersama koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru.
Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing koperasi. Penggabungan atau yang dikenal dengan istilah amalgamasi dan peleburan hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan koperasi sesuai dengan kepentingan anggota.
Struktur Internal Organisasi Koperasi

     Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4U5CiA8-0_1XsfjhxhaAWQRFNdzeeMa-8BoYOhudcjvflalB4yPyLw_80yFpfbVT1qvu4VLA3NlpwBuKpUb-stAocgQb-9WutvPuTd3dVuK07sa0zj1G3Dr2uZFJ22sHsPI6fiYVEXWIA/s400/internal.jpg


Anggota               : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota   : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus             :  melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas           : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola            : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.



Struktur Eksternal Organisasi Koperasi

Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipp-MjEoaynBxqY-iOKDtK641-xQkaXedICw8ZnEaFsrEi4hoFfMl0mvQ2T_tws1_X7xMKm_AFjSVo1371hKgmeeiTGBFNrMcmFK7Vrw4HGJgIxe347ktURvDbXi-mC0EMmc540KrcbI8o/s400/eksternal.jpg


Koperasi induk          : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
Koperasi gabungan   : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi pusat          : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
Koperasi primer        :  koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan Koperasi adalah suatu perkumpulan orang-orang atau badan hukum yang tujuannya untu kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung asas kekeluargaan yang saling bergotong-royong dan tolong- menolong diantara anggota koperasi. Koperasi dididirikan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan berdasarkan kepada asas kekeluargaan yang saling bekerja sama dan bahu-membahu untuk sama-sama maju demi mencapai tujuan kesejahteraan.
 B. Saran Penulis hanyalah sebagai seorang manusia biasa yang tidak pernah luput dari kesalahan. Dan dari pembuatan makalah ini mungkin banyak terdapat kesalahan dan kekurangan didalam makalah yang saya buat dan saya sangat mengharapkan maaf dari pembaca. Dan diharapkan sebagai mahasiswa yang masih haus akan ilmu tentang hukum, tidak ada salahnya kita terus menggali ilmu terutama yang sudah tersaji didalam makalah ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar